ANGGARAN
DASAR
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN
BAHASA
INDONESIA
KABUPATEN
GARUT
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Indonesia serta
peran MGMP Bahasa Indonesia sebagai reformator, mediator dan pendukung
pendidikan dan untuk melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan
nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan dan manajemen,
maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru
Bahasa Indonesia secara kolaboratif
BAB I
NAMA, WAKTU,DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa Indonesia SMK Negeri dan Swasta Kabupaten Garut yang MGMP Bahasa Indonesia
SMK Kabupaten.garut.
Pasal 2
MGMP Bahasa Indonesia SMK Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri
sejak tahun 2016.
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Bahasa Indonesia adalah unit kerja
ketua atau sekretaris dan tempat lain yang di tunjuk.
Pasal 4
Pusat organisasi MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten.Garut berkedudukan di
unit kerja ketua atau sekretaris.
BAB II
DASAR,ASAS,DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Bahasa Indonesia
SMK Kabupaten.Garut berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
MGMP Bahasa Indonesia
SMK Kabupaten Garut berasaskan kekeluargaan,musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Bahasa Indonesia
SMK Kabupaten Garut bertujuan.
1. a. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program
kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru
profesional.
2. b. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran dalam
melaksanakan sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan.
3. c. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam
melakasanakan tugas sehari-hari dan
mencari alternatif pemecahan nya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran,
guru, kondisi sekolah dan lingkungannya.
4. d. Membantu guru memperoleh informasi teknis
edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kegiatan kurikulum, metodologo, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata
pelajaran bahasa indonesia.
5. e. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari
hasil lokakarya,simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas,
referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sanggar MGMP.
6. f. Mampu menjabarkan,merumuskan agenda reformasi
sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi
pembelajaran yang efektif
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Bahasa Indonesia SMK Kabupaten Garut berada
ditangan anggota dan dilaksankan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Bahasa Indonesia SMK kab.Garut sebagaimana dimaksud
pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktual yang bersipat mandiri.
BAB V
KEANGKOTAN
Pasal 10
1.
Keanggotaan MGMP Bahasa Indonesia SMK Kabupaten Garut
terdiri atas semua guru Bahasa Indonesia SMK Negeri dan Swasta.
2.
Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
11
Anggota MGMP Bahasa Indonesa SMK Kabupaten.Garut
mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VII
SUSUNAN
DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal
12
Susunan Pengurus MGMP Bahasa Indonsia SMK Kabupaten.Garut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
13
Masa bhakti Pengurus MGMP Bahasa Indonesia
SMK Kabupaten. Garut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
14
Hak dan kewajiban Pengurus MGMP Bahasa
Indonesia SMK Kabupaten Garut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IX
Pasal
15
Jenis Permuswaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
KABUPATEN GARUT
KABUPATEN GARUT
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota
- Angggota
MGMP Bahasa Indonesia SMK KABUPATEN GARUT adalah guru bahasa Indonesia SMK
negeri dan swasta se-KABUPATEN GARUT.
- Setiap
anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya.
Pasal 2
Syarat
Syarat
- Guru
Bahasa Indonesia SMK negeri dan swasta yang berada di wilayah KABUPATEN
GARUT.
- Sanggup
menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
Pasal 3
Kewajiban
Kewajiban
- Menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa Indonesia SMK KABUPATEN GARUT
serta memiliki keterikatan secara formal.
- Tunduk
dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan
MGMP Bahasa Indonesia SMK KABUPATEN GARUT.
- Mengikuti
secara aktif kegiatan MGMP Bahasa Indonesia SMK KABUPATEN GARUT.
- Mendukung
dan munyukseskan seluruh program MGMP Bahasa Indonesia SMK KABUPATEN GARUT.
- Menghadiri
setiap ada pertemuan.
- Memberitahukan
kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri
rapat sebagaimana butir nomor 5.
- Memelihara
terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
Hak
- Mengikuti
kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Bahasa Indonesia SMK KABUPATEN
GARUT.
- Memperoleh
pelayanan, pembelaan, pendidikan, dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP
Bahasa Indonesia SMK KABUPATEN GARUT.
- Mengemukakan
pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat
membangun.
- Memilih
dan dipilih menjadi pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMK KABUPATEN GARUT.
Pasal 5
Masa Akhir Keanggotaan
Masa Akhir Keanggotaan
- Meninggal dunia
- Purna tugas/pensiun
- Mutasi keluar daerah KABUPATEN
GARUT.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMK KABUPATEN
GARUT terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Bidang I Perencana dan
Pelaksanaan Program
- Bidang II Pengembangan
Organisasi dan Administrasi
- Bidang III Sarana dan Prasarana
- Bidang IV Humas dan Kerjasama
- Koordinator Wilayah Utara dan
Selatan
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal
8
- Pengurus MGMP Bahasa Indonesia
SMK KABUPATEN GARUT dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap
akhir periode kepengurusan.
- Pengurus dipilih setiap 4
(empat) tahun sekali.
- Pengurus lama dapat dipilih
kembali.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
- Masa
bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 4 (empat) tahun
- Masa
bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disahkannya menjelang
pembentukan kepengurusan yang baru.
- Masa
bakti kepengurusan paling banyak 2 periode berturut-turut.
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
Syarat
- Sebagai anggota aktif.
- Memahami dan menguasai Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
Kewajiban
- Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan dan keputusan
MGMP Bahasa Indonesia SMK KABUPATEN GARUT.
- Menyelenggarakan
rapat anggota.
- Menyelenggarakan
rapat pengurus.
- Memberikan
pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bhakti.
- Memberikan
informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
Hak
Hak
Mengikuti pelatihan-pelatihan atau
penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa Indonesia.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTARWAKTU
PERGANTIAN PENGURUS ANTARWAKTU
Pasal 13
- Pergantian
pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang
bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Bahasa Indonesia KABUPATEN
GARUT.
- Pengisian kekosongan pengurus
dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN FUNGSI MGMP BAHSA INDONESIA
PERAN DAN FUNGSI MGMP BAHSA INDONESIA
Pasal 14
Peran
Peran
Sebagai wadah guru Bahasa Indonesia KABUPATEN GARUT berperan:
- Pembaru
dalam reorientasi pembelajaran efektif.
- Mediator
dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam
pengembangan kurikulum dan sistem penilaian.
- Pendukung
pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Fungsi
Sebagai
wadah guru Bahasa Indonesia KABUPATEN GARUT berfungsi untuk meningkatkan
kreativitas dan profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
WEWENANG
Pasal 16
- Berkaitan
dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14 dan 15
tersebut, MGMP Bahasa Indonesia SMK KABUPATEN GARUT berwenang:
a. Menghimpun dana dari anggota sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
b.
Memberikan
masukan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK KABUPATEN GARUT.
c. Memberikan masukan kepada anggota
mengenai inovasi bidang pendidikan.
d. Memberikan masukan terhadap instansi
yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
- Rapat anggota diadakan untuk :
a) Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b) Memilih pengurus MGMP Bahasa Indonesia
c) Menilai pertanggungjawaban pengurus - Rapat anggota diselenggarakan
sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester.
- Dalam
keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan
pengurus.
- Rapat
anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang
hadir.
- Pengambilan keputusan
diupayakan musyawarah mufakat.
- Apabila
pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat
dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
- Keputusan
rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah +
1 anggota yang hadir.
Pasal 18
- Rapat terdiri atas :
a) Rapat anggota paripurna/pleno.
b) Rapat pengurus harian. - Rapat pengurus harian diadakan
1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 19
- Sumber keuangan MGMP Bahasa
Indonesia berasal dari
a) Iuran anggota (wajib)
b) Pihak lain yang bersifat tidak mengikat - Pengurus
MGMP Bahasa Indonesia mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan
atau penggunaan dana MGMP Bahasa Indonesia pada seluruh anggota di dalam
rapat pari purna.
- Laporan
keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Bahasa Indonesia
dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
- Usul
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas
usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir.
- Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan
sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi
kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 21
- Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan
dibahas pada rapat anggota.
- Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Garut
Pada tanggal : 20 Oktober 2016
Ketua MGMP Bahasa Indonesia
SMK KABUPATEN GARUT,
ttd
Rini Ramdani, S.Pd.